JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyusun payung hukum yang memungkinkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Melalui regulasi tersebut, penerima bantuan sosial (bansos) akan diarahkan menyisihkan sebagian dana bantuan untuk membayar iuran pokok koperasi.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya tengah merancang aturan agar pembayaran iuran tersebut tidak membebani penerima manfaat. Salah satu skema yang disiapkan adalah sistem cicilan.
“Kementerian Sosial akan membuat payung hukum agar mereka punya pedoman untuk menyisihkan sebagian bansos guna membayar iuran pokok,” ujar Saifullah di kantor Kementerian Koperasi, Senin (13/4/2026).
Mengenai besaran nominal, Saifullah menyebut iuran pokok yang ideal berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu, anggota akan dikenakan iuran wajib sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per bulan. Menurutnya, dana yang terkumpul tersebut pada dasarnya merupakan tabungan yang nantinya akan kembali kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mendorong integrasi penerima PKH ke dalam Koperasi Merah Putih. Langkah ini ditujukan agar keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2 bisa meningkatkan pendapatan melalui SHU, sehingga mampu keluar dari garis kemiskinan.
Kementerian Koperasi menargetkan dapat merangkul 15 hingga 18 juta peserta PKH. Dengan asumsi penyerapan 15 orang per koperasi di 80 ribu koperasi yang ada, program ini berpotensi menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Ferry menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi sebagai landasan hukum. Regulasi tersebut akan mengatur agar nominal iuran yang dibayarkan anggota tetap terjangkau.
“Kami akan buat serendah mungkin agar tidak memberatkan para penerima manfaat,” pungkas Ferry.







