Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

Prabowo Kunci Lahan Sawah, Alih Fungsi Terkendali

323
×

Prabowo Kunci Lahan Sawah, Alih Fungsi Terkendali

Sebarkan artikel ini
prabowo-kunci-87-persen-lahan-sawah-ri-tak-boleh-dialihfungsikan
Prabowo Kunci 87 Persen Lahan Sawah RI Tak Boleh Dialihfungsikan

Jakarta – Presiden RI Prabowo subianto mengambil langkah tegas untuk mengamankan 87% lahan sawah di seluruh Indonesia. Lahan-lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian alih Fungsi Lahan sawah.

Perpres ini menetapkan 6,39 juta hektare (ha) Lahan Baku sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi terbatas yang dihadiri sejumlah menteri terkait.

“Ada dua keputusan penting. Pertama, bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua, ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang terlanjur,” ujar Zulhas di Jakarta, Selasa (10/2).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan, pemerintah akan membekukan 87% LBS dari total 7,3 juta ha yang tersebar di seluruh Indonesia.

“87 persen dari 7,348 juta hektare, makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci,” tegas Nusron.

nusron menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 8 provinsi yang tidak boleh dialihfungsikan.

Provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Pemerintah menargetkan pada Maret 2025, tim pelaksana terpadu harus menyajikan data LSD berbasis LP2B di 12 provinsi lainnya.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatra Utara, riau, Jambi, sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Tadi disepakati paling lambat tim pelaksana harus menyajikan data lahan sawah yang dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi,” kata Nusron.

Pemerintah menargetkan pada kuartal II tahun 2026, penguncian lahan sawah telah rampung di seluruh provinsi Indonesia.

“Di Q2 kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi,” imbuhnya.

Nusron menambahkan, pemerintah akan mengatur 13% lahan sawah lainnya yang diperbolehkan untuk dialihfungsikan.

“Akan diatur peraturan mengenai alih fungsi lahan untuk kepentingan apa saja diperbolehkan. Yang 13 persen, yang di luar 87 persen,” jelasnya.

ATR/BPN mencatat, 554.615 ha lahan sawah telah dialihfungsikan pada 2019-2025. Dari jumlah tersebut, 144.255,1 ha berada di kawasan LP2B.

“Di mana menurut undang-undang nomor 41 tahun 2009 pasal 44, kalau ada alih fungsi lahan di dalam kawasan LP2B yang digunakan untuk kepentingan umum harus mengganti lahan,” terang Nusron.