Tutup
News

SMSI Kaji Dampak Perjanjian Dagang, Rapimnas Ambil Keputusan

123
×

SMSI Kaji Dampak Perjanjian Dagang, Rapimnas Ambil Keputusan

Sebarkan artikel ini
smsi-tunggu-rapimnas-2026-untuk-tentukan-sikap-atas-perjanjian-dagang-ri–as
SMSI Tunggu Rapimnas 2026 untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

Jakarta – Serikat Media Siber indonesia (SMSI) belum mengambil sikap resmi terkait poin kontroversial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Perjanjian yang diteken Presiden prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C., memuat klausul yang berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.

Klausul tersebut tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi penyedia layanan Digital.

di dalamnya, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan platform digital AS mendukung media lokal melalui lisensi berbayar, bagi hasil data pengguna, atau model pembagian keuntungan.

Sekretaris Jenderal SMSI, makali Kumar, menegaskan bahwa organisasinya belum menentukan sikap resmi terkait hal ini.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam diskusi yang diadakan Komite Tanggung Jawab perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) sebatas memenuhi undangan.

“Pandangan yang saya sampaikan dalam forum tersebut bersifat personal,” imbuhnya.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menyatakan hal senada. Menurutnya, keputusan resmi akan diambil setelah pembahasan internal yang komprehensif.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan beberapa langkah strategis, antara lain:

* Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
* Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
* Mendorong pemerintah membangun platform kedaulatan digital dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI.
* Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional.
* Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk anggota SMSI di seluruh Indonesia.

Firdaus menambahkan, Rapimnas mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi hasil rakernas dengan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” pungkasnya.