Pariaman – Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menciduk pria berinisial W saat berada di sebuah ladang alpukat di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kamis (23/7/2026).
Operasi penangkapan yang dilakukan pukul 17.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.
Petugas menemukan 81 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam saku celananya dengan bungkusan kemasan makanan berwarna hitam.
Selain narkotika, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp685.000 serta satu unit ponsel milik tersangka.
Di depan perangkat nagari, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita petugas adalah miliknya.
W mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia memperoleh 50 gram sabu seharga Rp24 juta dari seseorang bernama Buyung Borok.
Keduanya diketahui melakukan transaksi secara langsung pada Selasa (21/7/2026).
Saat ini, polisi telah memasukkan nama Buyung Borok ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera ditangkap.
Penyelidikan sempat terkendala karena nomor ponsel milik pemasok tersebut sudah tidak aktif lagi.
Kini, tersangka W harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus mendalami kasus ini demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.






