Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan.Imbauan ini terkait prediksi puncak arus balik Lebaran 2026.
Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24, 25, dan 27 Maret 2026.
Menhub Dudy menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha logistik demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan operasional angkutan barang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kemenhub, Polri, dan Kementerian PUPR.
SKB tersebut mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
“Menghadapi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Senin (23/3).
Dalam SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026.
Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Menhub Dudy mengapresiasi pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional.
Ia juga berterima kasih kepada Polri yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Menhub juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik untuk merencanakan waktu keberangkatan dengan baik.
Masyarakat diimbau menghindari waktu-waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik.
Dengan pengaturan perjalanan yang lebih tersebar, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat diminimalkan.
Hal ini diharapkan membuat perjalanan masyarakat menjadi lebih nyaman dan aman.







