Tutup
News

Donald Trump sebut perang dengan Iran telah berakhir, benarkah?

66
×

Donald Trump sebut perang dengan Iran telah berakhir, benarkah?

Sebarkan artikel ini

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menyatakan kepada Kongres bahwa konflik militer antara negaranya dan Iran telah “berakhir” seiring berlangsungnya gencatan senjata kedua pihak. Karena itu, dia menilai tidak perlu memenuhi tenggat persetujuan legislatif terkait perang tersebut.

BBC pada Sabtu (2/5) ini melansir, dalam surat kepada pimpinan Kongres, Trump berargumen bahwa ketentuan dalam War Powers Resolution tidak lagi berlaku dalam situasi saat ini. 

War Powers Resolution atau Resolusi Kekuatan Perang 1973 adalah undang-undang federal AS yang bertujuan membatasi wewenang presiden untuk memulai aksi militer tanpa persetujuan Kongres. UU tersebut mewajibkan presiden memperoleh persetujuan Kongres dalam waktu 60 hari setelah memberi notifikasi penggunaan kekuatan militer, atau menghentikan operasi militer.

Trump menilai gencatan senjata yang disepakati dengan Iran pada bulan lalu secara efektif menghentikan hitungan waktu kewajiban tersebut. Ia menegaskan, tidak ada lagi baku tembak antara pasukan AS dan Iran sejak 7 April 2026.

Baca juga:

  • Solar di SPBU Vivo Tembus Rp 30.890, Intip Daftar Harga BBM Mei 2026
  • Medco (MEDC) Tancap Gas, Laba Bersih Melonjak Nyaris 4 Kali Lipat
  • Tips Jajan di Mangkunegaran Makan-Makan: Manjakan Lidah tapi Tetap Untung

“Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir,” tulis Trump dalam surat yang dikirim tepat pada hari ke-60 sejak ia memberi tahu Kongres mengenai serangan terhadap Iran.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kesepakatan damai jangka panjang antara kedua negara. Media Iran melaporkan bahwa Teheran telah mengirimkan proposal baru untuk negosiasi kepada Washington melalui perantara Pakistan, meski detailnya belum dipublikasikan.

Trump mengonfirmasi adanya komunikasi terbaru dengan Iran, namun mengaku belum puas dengan perkembangan tersebut. Ia menyebut proses negosiasi menjadi rumit lantaran para pemimpin Iran dinilai kesulitan mengambil keputusan setelah sejumlah pejabat militer penting mereka tewas dalam konflik.

Menurut Trump, pihak militer AS sempat menyodorkan berbagai opsi, mulai dari eskalasi serangan besar-besaran hingga penyelesaian melalui kesepakatan diplomatik. Namun ia menegaskan bahwa setiap langkah harus menghasilkan solusi permanen.

“Kami tidak akan berhenti terlalu cepat lalu menghadapi masalah yang sama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Di sisi lain, Departemen Keuangan AS mengeluarkan peringatan bahwa individu atau perusahaan yang membayar “toll” kepada Iran untuk melintasi Selat Hormuz berisiko melanggar sanksi Washington. Jalur pelayaran vital tersebut dilaporkan masih belum beroperasi normal, memicu dampak ekonomi global.

Di Kongres, perdebatan terus menguat terkait apakah perlu dilakukan pemungutan suara untuk memberikan otorisasi resmi atas perang tersebut. Ketentuan dalam War Powers Resolution memang mengharuskan presiden menghentikan penggunaan militer jika tidak mendapat persetujuan dalam batas waktu tertentu.

Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, sebelumnya menyatakan, tenggat waktu tersebut ikut tertunda selama gencatan senjata berlangsung. Namun pandangan itu ditolak oleh Senator Demokrat Tim Kaine yang menilai interpretasi Hegseth tidak memiliki dasar hukum kuat.

Upaya Partai Demokrat di Kongres untuk membatasi kewenangan Trump dalam konflik Iran sejauh ini belum berhasil. Sebagian besar karena penolakan dari anggota Partai Republik, meski beberapa di antaranya mulai membuka kemungkinan perubahan sikap.

Trump sendiri menegaskan, dia tidak merasa perlu meminta persetujuan Kongres. “Tidak ada negara lain yang melakukan itu,” katanya, seraya menyebut banyak pihak menganggap kewajiban itu tidak konstitusional.

Namun, sejumlah pakar hukum mempertanyakan interpretasi Pemerintah AS soal UU perang itu. Profesor Heather Brandon-Smith dari Georgetown University Law Center menilai bahwa gencatan senjata tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum presiden.

“Gencatan senjata bukanlah akhir permanen dari konflik. Yang bisa menghentikan hitungan 60 hari adalah berakhirnya konflik secara definitif,” ujarnya. 

Brandon-Smith menambahkan, hanya Kongres atau pengadilan yang dapat menghentikan perang jika Pemerintah AS tetap melanjutkan operasi militer.

Konflik ini bermula ketika AS dan Israel melancarkan serangan besar terhadap Iran, yang menewaskan pemimpin tertinggi republik Islam itu pada 28 Februari lalu. Iran kemudian membalas dengan menyerang Israel dan negara-negara sekutu AS di kawasan Teluk.

AS dan Israel selama ini memimpin perlawanan Barat terhadap program nuklir Iran. Mereka menuding Teheran berupaya mengembangkan senjata nuklir, klaim yang berulang kali dibantah oleh pihak Iran.