Tutup
Teknologi

TikTok Patuhi PP Tunas, Perkuat Sistem Pengamanan Anak

203
×

TikTok Patuhi PP Tunas, Perkuat Sistem Pengamanan Anak

Sebarkan artikel ini
tiktok-patuhi-pp-tunas
TikTok Patuhi PP Tunas

Jakarta – TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

TikTok akan mengikuti ketentuan pengaturan akun remaja di bawah 16 tahun setelah menyelesaikan proses penilaian mandiri.”TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas,” demikian pernyataan TikTok, Sabtu (28/3/2026).

Platform konten vertikal ini juga akan terus berkonsultasi intensif dengan Kemkominfo. Tujuannya, mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

TikTok menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk melindungi anak di ruang digital sebelum PP Tunas diberlakukan. Salah satunya adalah menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif sebelum menerima laporan.

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” kata TikTok.

TikTok juga menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang tidak patuh.

Dalam hal pengamanan privasi data pengguna remaja, TikTok mengklaim memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

TikTok berencana memperkuat sistem pengamanannya untuk melindungi pengguna dan akan menginformasikan hal ini kepada pengguna di Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut.

“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Kominfo dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutup TikTok.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa hingga Jumat malam (27/3/2026), baru X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP tunas.

Sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.