JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menambah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna menutupi kekurangan pasokan bahan baku bagi sejumlah fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penambahan kuota tersebut tidak bersifat ekspansif secara menyeluruh. Tambahan produksi hanya diberikan secara selektif untuk memastikan operasional smelter tetap berjalan optimal.
“Nikel tidak ada kenaikan secara signifikan, kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan pasokan,” ujar Tri saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut Tri, alokasi tambahan produksi mayoritas diberikan untuk jenis nikel kadar rendah atau limonit. Meski demikian, pemerintah juga memberikan izin tambahan produksi untuk nikel kadar tinggi atau saprolit dalam jumlah yang terbatas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program hilirisasi industri mineral nasional. Kementerian ESDM berkomitmen memastikan setiap fasilitas pemurnian memiliki ketersediaan bahan baku yang cukup agar target hilirisasi tercapai.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian RKAB perusahaan tambang untuk menjaga keseimbangan pasar. Kebijakan ini krusial untuk mencegah kelebihan pasokan yang dapat mengganggu stabilitas harga komoditas global.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga memberikan tambahan persetujuan RKAB untuk komoditas batu bara. Tri menjelaskan bahwa penambahan kuota batu bara ini difokuskan khusus untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero).
Angka pasti terkait total persetujuan RKAB sektor mineral dan batu bara untuk tahun 2026 baru akan difinalisasi setelah 31 Juli mendatang. Hingga akhir bulan ini, pemerintah masih membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi RKAB.
Terkait kebutuhan listrik, PLN telah mendapatkan tambahan alokasi pasokan batu bara sebesar 16,8 juta ton dengan kalori 4.500 GAR. Tambahan ini diperuntukkan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Desember 2026.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa alokasi tersebut berada di luar skema Kewajiban Pasok Domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Tambahan ini diberikan untuk mengatasi kendala pemadaman bergilir yang sempat terjadi akibat penurunan produksi batu bara nasional.
“Jumlahnya 1,8 juta ton untuk Juli, dan 3 juta ton per bulan dari Agustus hingga Desember,” jelas Darmawan dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI.
Dengan tambahan pasokan tersebut, sistem kelistrikan nasional mendapatkan tambahan daya mampu sebesar 5 gigawatt. Hal ini membuat keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, meningkat signifikan.
PLN mengklaim bahwa sejak 21 Juni 2026, pemadaman bergilir di berbagai wilayah sudah tidak terjadi lagi. Penyesuaian pasokan ini dinilai sebagai solusi efektif atas keterbatasan batu bara kalori tinggi yang sempat menekan produksi listrik nasional.







