Tutup
BisnisNewsTeknologi

Mekari Klikpajak Percepat Digitalisasi Bukti Potong Pajak

76
×

Mekari Klikpajak Percepat Digitalisasi Bukti Potong Pajak

Sebarkan artikel ini
cara-mekari-permudah-perusahaan-kelola-ribuan-bukti-potong-pph-unifikasi-secara-terintegrasi
Cara Mekari Permudah Perusahaan Kelola Ribuan Bukti Potong PPh Unifikasi secara Terintegrasi

Jakarta – mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mekari Klikpajak, memperkuat komitmennya dalam mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia melalui layanan e-Bupot Unifikasi. Layanan ini membantu perusahaan beralih dari administrasi pajak manual ke sistem digital yang lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

Seiring meningkatnya kompleksitas administrasi perpajakan dan volume transaksi bisnis, perusahaan dituntut mengadopsi sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pajak secara efisien dan akurat. Kondisi ini mendorong kebutuhan akan solusi digital yang tidak hanya mempermudah pengelolaan pajak, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung,” kata Stevens Jethefer, Head of Business Mekari, dikutip dari keterangannya, Minggu, 28 april 2026.

Transformasi ini menjadi semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas pengelolaan pajak,khususnya dalam pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh yang kini telah disederhanakan melalui skema PPh Unifikasi dan implementasi Coretax.

PPh Unifikasi merupakan mekanisme yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 bukan karyawan, ke dalam satu sistem pelaporan melalui e-Bupot unifikasi. Penyederhanaan ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur dan terintegrasi.

“Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak,” tambahnya.

Namun, volume transaksi yang tinggi, terutama pada perusahaan skala besar, membuat pengelolaan bukti potong tetap menjadi tantangan jika masih dilakukan secara manual.

Berdasarkan data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024, penggunaan e-Bupot Unifikasi menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 4.299 bupot PPh unifikasi setiap tahunnya. Sepanjang tahun, volume aktivitas tercatat rata-rata lebih dari 1.000 bupot per bulan, dan pada Desember terjadi lonjakan pengelolaan bupot PPh unifikasi sebesar 33,5 persen menjadi 1.335 bupot dibanding bulan lainnya.

lonjakan pengelolaan bukti potong PPh unifikasi pada bulan Desember umumnya dipengaruhi penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, serta review kepatuhan atas transaksi non-karyawan yang menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 bukan karyawan.