Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Muawanah, mendesak pemerintah agar mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bidang kesehatan untuk mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini dinilai sebagai kunci untuk menekan kesenjangan kualitas sumber daya manusia antara Pulau Jawa dan daerah lainnya.
Dalam rapat bersama Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan, Senin (25/5), Anna menekankan bahwa pembangunan fasilitas rumah sakit akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan ketersediaan tenaga medis yang memadai. Menurutnya, pemenuhan dokter di daerah masih menjadi tantangan besar yang harus segera dicarikan solusinya.
Politikus PKB ini juga menyoroti perilaku tenaga kesehatan berstatus ASN yang seringkali meminta mutasi meski baru bertugas di daerah. Padahal, mereka seharusnya memiliki komitmen pengabdian minimal 10 tahun sebelum diperbolehkan pindah tugas.
Oleh karena itu, ia meminta adanya skema LPDP yang lebih ketat dalam mengatur penempatan wilayah kerja bagi penerimanya. Anna berharap pemerintah melakukan pemantauan berkala guna memastikan kewajiban pengabdian di daerah 3T benar-benar dituntaskan.
Menanggapi usulan tersebut, Plh Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema serupa sebenarnya telah dijalankan bagi penerima beasiswa dokter spesialis. Pihaknya pun telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit daerah yang masuk dalam kategori wilayah afirmasi.
Yon memastikan bahwa setiap penerima beasiswa dokter spesialis memiliki ikatan perjanjian untuk kembali ke daerah asal setelah masa studi mereka selesai. “Jadi nanti mereka harus kembali ke daerah masing-masing,” tegas Yon.






