Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara menanggapi polemik penutupan 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional gerai tersebut karena dinilai melanggar aturan zonasi jarak dengan pasar tradisional.
Budi menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni merupakan persoalan penataan izin dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia membantah adanya motif lain di luar masalah perizinan dalam langkah tegas pemerintah daerah setempat.
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW daerah,” ungkap Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan ulang ritel modern agar tetap sesuai dengan aturan zonasi. Saat ini, Kemendag terus berkoordinasi guna mendalami fakta di lapangan terkait penutupan gerai Alfamart dan Indomaret tersebut.
Penutupan ini memicu keresahan ratusan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. Ratusan pekerja sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah untuk menuntut kepastian nasib mereka.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” ujar salah satu perwakilan pekerja saat aksi berlangsung.
Merespons kekhawatiran tersebut, pemerintah pusat kini tengah berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar. Opsi yang sedang dibahas meliputi kemungkinan relokasi gerai atau penyesuaian izin agar operasional dapat tetap berjalan.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” pungkas Budi.






