Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen tidak akan membebani debitur sektor UMKM. Syarat utamanya, likuiditas di perbankan harus tetap terjaga melalui dukungan kebijakan makroprudensial.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa dukungan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas melalui berbagai insentif pemerintah. Menurutnya, selama likuiditas perbankan mencukupi, kenaikan bunga tidak akan menjadi beban berat bagi pelaku UMKM.
“Kalau misalnya ini bunga naik, tapi likuiditasnya terjaga, saya rasa kenaikan itu tidak akan menjadi semakin memberatkan,” ujar Destry dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Untuk menjaga stabilitas likuiditas tersebut, bank sentral memaksimalkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Melalui mekanisme pengurangan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor tertentu, perbankan telah menerima insentif mencapai Rp424,7 triliun hingga pekan pertama Mei 2026.
Destry menambahkan, kebijakan ini juga diperkuat dengan pengaturan selisih antara suku bunga acuan dan suku bunga kredit agar pergerakan bunga di pasar tetap terkendali. Data BI per April 2026 mencatat rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 25,39 persen, dengan pertumbuhan DPK sebesar 11,39 persen secara tahunan.
Keputusan menaikkan BI-Rate ini sendiri tidak terelakkan sebagai respons atas dinamika ekonomi global yang terjebak dalam tren suku bunga tinggi atau higher for longer. Kondisi tersebut dipicu oleh penguatan indeks dolar AS, inflasi global yang masih persisten, serta kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat.
Langkah ini ditempuh BI guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan arus modal portofolio. Selain penyesuaian suku bunga, BI juga menjalankan tujuh kebijakan strategis, termasuk intervensi valas melalui transaksi spot, DNDF, hingga pembelian Surat Berharga Negara (SBN) demi menjaga stabilitas pasar.







