Tutup
EkonomiNews

Pemprov Sumbar Percepat Regulasi Pertambangan Rakyat Berikan Kepastian Hukum

44
×

Pemprov Sumbar Percepat Regulasi Pertambangan Rakyat Berikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
dinas-esdm-sumbar-percepat-regulasi-wilayah-pertambangan-rakyat
Dinas ESDM Sumbar Percepat Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini menjadi strategi utama untuk menekan angka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa perampungan aturan ini telah menjadi prioritas instansinya. Melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitas penambangan secara legal dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.

Menurutnya, payung hukum yang jelas menjadi solusi jangka panjang bagi warga yang selama ini bergantung secara ekonomi pada sektor pertambangan. Keberadaan regulasi ini akan membuat para penambang beroperasi dengan tenang tanpa perlu khawatir berurusan dengan hukum.

Dinas ESDM Sumbar kini tengah mengintensifkan koordinasi lintas sektoral guna memastikan aturan teknis tersebut komprehensif. Kolaborasi tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran Forkopimda.

Regulasi yang sedang disiapkan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standardisasi pengawasan lapangan. Pemerintah juga bakal mewajibkan pelaku tambang untuk melakukan kewajiban reklamasi lahan setelah operasi selesai.

Selain aspek teknis, pemerintah turut mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang lebih terukur. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan rakyat.

Pemerintah provinsi juga menyediakan alternatif bagi warga yang ingin beralih profesi. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan dukungan berupa akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai pemacu modal usaha mandiri.

Pemerintah optimistis percepatan regulasi WPR ini akan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkeadilan, dan ramah lingkungan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.