Tutup
BisnisEkonomiPerbankan

Indomaret dan Serikat Pekerja Sepakati Aturan Upah Lembur Karyawan

94
×

Indomaret dan Serikat Pekerja Sepakati Aturan Upah Lembur Karyawan

Sebarkan artikel ini
5-poin-hasil-kesepakatan-antara-indomaret-dan-serikat-pekerja
5 Poin Hasil Kesepakatan Antara Indomaret dan Serikat Pekerja

Jakarta – Polemik upah lembur libur nasional antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan serikat pekerja akhirnya menemui titik terang. Kesepakatan tersebut tercapai setelah dilakukan mediasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5).

Pertemuan krusial ini dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, dengan difasilitasi langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor. Keputusan ini berdampak signifikan bagi kesejahteraan sekitar 250 ribu karyawan perusahaan di seluruh Indonesia.

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa skema tukar hari sebagai kompensasi bekerja saat libur nasional tidak dibenarkan menurut undang-undang.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” tegas Afriansyah.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah pengulangan pendataan kuesioner pada 28-30 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin netralitas dan kesukarelaan pekerja, menyusul adanya laporan dugaan intimidasi dari oknum kepala toko dan manajer area terkait sistem penggantian hari kerja.

Berikut adalah lima poin komitmen yang dihasilkan dalam perundingan tersebut:

  1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang secara transparan terkait kesediaan pekerja untuk bertugas pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 dengan melibatkan serikat buruh di tiap cabang.
  2. Perusahaan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
  3. Proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan segera ditindaklanjuti setelah verifikasi keanggotaan serikat pekerja selesai.
  4. Perusahaan menjamin tidak akan ada sanksi bagi pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dan tetap membayarkan upah mereka.
  5. Manajemen berkomitmen membayarkan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada 27 Mei 2026.

Sebelum tercapainya kesepakatan ini, sempat terjadi gelombang protes oleh ratusan karyawan yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI di depan Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara. Mereka menuntut perusahaan patuh terhadap aturan upah lembur serta menghentikan segala bentuk tekanan maupun paksaan kerja.

Afriansyah berharap hasil perundingan ini mampu menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim industri yang kondusif. Pihak Kemenaker memastikan akan terus mengawal implementasi dari seluruh poin komitmen yang telah ditandatangani kedua belah pihak.