Tutup
Teknologi

Pemerintah Integrasikan Data Digital untuk Tingkatkan Akurasi Penyaluran Bansos

132
×

Pemerintah Integrasikan Data Digital untuk Tingkatkan Akurasi Penyaluran Bansos

Sebarkan artikel ini
sistem-baru-pemerintah-resmi-berlaku:-cuma-modal-hp,-status-bansos-anda-bisa-berubah-total
Sistem Baru Pemerintah Resmi Berlaku: Cuma Modal HP, Status Bansos Anda bisa Berubah Total

Jakarta – Pemerintah tengah memperkuat digitalisasi sistem bantuan sosial (bansos) untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran dan aman. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini mengoptimalkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) agar pertukaran data antar instansi berjalan lebih efisien.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa proyek ini lebih dari sekadar pembuatan aplikasi baru. Fokus utama pemerintah adalah membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi di seluruh kementerian dan lembaga.

Mira menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat yang berhak tidak terlewat, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

Dalam ekosistem ini, setiap instansi menjalankan peran strategis masing-masing. Bappenas memegang kendali atas tata kelola data, Kemendagri menangani identitas kependudukan digital, sedangkan BSSN menjamin keamanan sistem secara menyeluruh.

Sebagai “jembatan digital”, SPLP memungkinkan berbagai instansi untuk saling berbagi data sesuai kewenangan tanpa harus memindahkan pangkalan data. Dengan cara ini, data tetap berada di bawah kendali pemilik aslinya namun tetap dapat diakses untuk kepentingan verifikasi yang aman.

Melalui integrasi tersebut, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial kini dapat terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah lainnya. Mekanisme ini dirancang khusus untuk memvalidasi penerima manfaat dengan tetap menjaga prinsip pelindungan data pribadi.

Pemerintah dijadwalkan akan memperluas uji coba sistem ini secara bertahap ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026. Nantinya, masyarakat dapat mengecek status kelayakan bantuan secara mandiri melalui portal resmi Perlinsos.

Untuk melakukan pengecekan, warga cukup mengakses situs berdomain “go.id” dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem akan melakukan validasi melalui pemindaian wajah yang dicocokkan dengan basis data Dukcapil.

Setelah identitas terkonfirmasi, pengguna dapat langsung melihat jenis bantuan sosial yang bisa diakses. Program yang tersedia di portal tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).