Tutup
News

DPP IKM Laporkan Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

156
×

DPP IKM Laporkan Abu Janda Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
sebut-warga-sumbar-‘barbar’,-abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-polri
Sebut Warga Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya video konten yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Persoalan bermula dari video berdurasi sembilan menit di akun TikTok “Pengharapan Kekal” yang diduga direkam saat Abu Janda berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Dalam rekaman tersebut, Abu Janda melabeli sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat, sebagai wilayah intoleran. Ia bahkan melontarkan diksi “barbar” untuk menggambarkan masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan stigmatisasi negatif yang sangat melukai perasaan masyarakat Minang. “Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian karena secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” kata Braditi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa pihaknya menjerat terlapor menggunakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” bagi wilayah yang memiliki akhiran nama “bar” merupakan bentuk stigma serius yang tidak dapat dibiarkan.

Sebelumnya, Abu Janda dalam pidato tersebut sempat menyinggung adanya peningkatan sentimen anti-Kristen di wilayah Indonesia bagian barat. Ia turut menyeret beberapa daerah lain seperti Banten, Lampung, Riau, serta Sumatera Utara ke dalam daftar kawasan yang ia sebut memiliki tingkat intoleransi tinggi.

Pihak IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan narasi provokatif yang dapat memicu gesekan antar-daerah maupun antar-umat beragama.