NewsPeristiwa

Polisi Menangkap Mahasiswa Pembawa Ganja Pasca Kecelakaan Tunggal

47
×

Polisi Menangkap Mahasiswa Pembawa Ganja Pasca Kecelakaan Tunggal

Sebarkan artikel ini
bongkar-kasus-ganja,-polres-solok-tangkap-mahasiswa-usai-alami-kecelakaan
Bongkar Kasus Ganja, Polres Solok Tangkap Mahasiswa Usai Alami Kecelakaan

Solok – Sebuah kecelakaan minibus bernomor polisi BA 1072 LM di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok, membongkar aksi kriminalitas pengemudinya pada Jumat (10/7/2026).

Niat tulus warga yang hendak memberikan pertolongan kepada pengemudi bernama KR (31) berubah menjadi kecurigaan saat mereka mendapati sejumlah bungkusan mencurigakan di dalam mobil tersebut.

Mahasiswa asal Kabupaten Agam itu tak bisa berkutik setelah warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Tim Satresnarkoba Polres Solok segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.

Petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibalut lakban kuning saat menggeledah bagian bagasi minibus tersebut.

Di hadapan penyidik, KR mengakui bahwa barang terlarang itu merupakan miliknya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket ganja, satu unit ponsel, uang tunai Rp237 ribu, serta minibus yang dikendarai pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, yang mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Repaldi menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, tim penyidik tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya.

Akibat perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.