Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan perombakan tata kelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag). Kebijakan ini ditandai dengan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag.
Bupati Agam, Benni Warlis, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Penyesuaian ini mencakup perubahan mendasar pada aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ungkap Benni dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/5).
Saat ini, Pemkab Agam mencatat terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama hingga tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 unit aktif, 13 kurang aktif, dan 11 lainnya tidak aktif, bahkan beberapa di antaranya belum mencatatkan keuntungan.
Alih-alih menutup unit yang tidak aktif, Bupati memilih jalur restrukturisasi melalui evaluasi manajemen dan reorientasi usaha sesuai potensi lokal. Hal ini dilakukan karena BUMNag yang sudah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak dan memerlukan mekanisme Musyawarah Nagari sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021.
Pemerintah juga akan memberikan pendampingan intensif sebelum memutuskan penggabungan atau penghentian usaha bagi unit yang tidak berkembang. Selain itu, Pemkab Agam berkomitmen mempercepat legalitas badan hukum seluruh BUMNag melalui fasilitas pendaftaran daring di Kementerian Desa yang dipastikan gratis.
Penyelarasan regulasi ini diharapkan mampu mendorong BUMNag menjadi lebih profesional dan sehat. Dengan demikian, BUMNag dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi nagari yang berkelanjutan di masa depan.







