BisnisEkonomiNews

DPMPTSP Pesisir Selatan Perkuat Prosedur Perizinan Melalui Regulasi Baru

143
×

DPMPTSP Pesisir Selatan Perkuat Prosedur Perizinan Melalui Regulasi Baru

Sebarkan artikel ini
dalam-hal-perizinan,-dpmptsp-pessel-mengacu-perbup-no.-40-tahun-2026
Dalam Hal Perizinan, DPMPTSP Pessel Mengacu Perbup No. 40 Tahun 2026

Pesisir Selatan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan memperketat prosedur layanan perizinan. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2026.

Kepala DPMPTSP Pesisir Selatan, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa beleid tersebut menjadi payung hukum pendelegasian wewenang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta non-perizinan kepada instansinya. Merujuk pada aturan tersebut, kini terdapat 11 jenis perizinan berusaha berbasis risiko dan 12 jenis layanan non-perizinan yang menjadi tanggung jawab DPMPTSP.

Cakupan perizinan berbasis risiko meliputi sektor pekerjaan umum, lingkungan hidup, kesehatan, perindustrian, perdagangan, dan pertanian. Selain itu, sektor kelautan dan perikanan, pendidikan, ketenagakerjaan, koperasi, UMKM, hingga pariwisata juga masuk dalam kategori tersebut.

Sementara untuk layanan non-perizinan, meliputi izin praktik tenaga medis, operasional lembaga kursus, pendidikan anak usia dini, serta sekolah formal tingkat SD hingga SMP. Layanan ini turut mencakup persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non-berusaha dan persetujuan bangunan gedung.

Ahmad Hidayat menekankan bahwa seluruh proses pelayanan saat ini telah beralih ke sistem digital. “Segala bentuk perizinan saat ini dilakukan secara online, melalui aplikasi OSS RBA sesuai mandat PP Nomor 28 Tahun 2025 dan aplikasi Srikandi untuk non-perizinan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kendala teknis, pihaknya menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor DPMPTSP. Pengunjung dapat mendatangi bagian front office maupun back office untuk memperoleh bantuan penginputan data.