Pesisir Selatan – Manajemen PT Barakara Ranah Pesisir mencium aroma provokasi di balik aksi blokade jalan menuju lokasi tambang di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir, Aslim, memastikan dua warga yang terlibat aksi, Jasmawir (Mawi) dan Damril (Idam), telah menerima kompensasi sejak Oktober 2025.
Berdasarkan catatan perusahaan, Mawi telah menerima pembayaran sewa lahan sebesar Rp90 juta untuk bidang seluas 2,5 hektar.
Sementara itu, Idam telah menerima ganti rugi tanaman tumbuh senilai Rp481 juta untuk lahan seluas 8 hektar.
Aslim merasa heran dengan tindakan keduanya, mengingat mereka sempat bekerja sebagai tenaga keamanan di perusahaan tersebut.
Menurut Aslim, kedua warga itu dimanfaatkan oleh seseorang bernama Tavip yang mengklaim sebagai kuasa ulayat, meski surat kuasa tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 2011.
Pihak perusahaan menduga kuat ada kepentingan oknum pengusaha maupun politisi yang ingin mengganggu iklim investasi tambang batubara di daerah tersebut.
Manajemen telah menyepakati aturan kompensasi resmi dengan Ninik Mamak, pihak nagari, serta unsur pemuda setempat.
Pembayaran kompensasi saat ini masih menunggu dokumen RKAB 2026 sebagai syarat legal operasional perusahaan.
Pihak perusahaan tetap memprioritaskan jalur komunikasi persuasif dan koordinasi intensif dengan masyarakat di Nagari Tambang dan Ampang Tareh.
Manajemen tidak menutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika oknum-oknum penghasut terus merusak stabilitas investasi.
Seluruh perizinan operasional diklaim telah lengkap guna menjamin dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal dan wilayah Pesisir Selatan.







