Pasaman – Laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, ditindaklanjuti secara tegas oleh Polres Pasaman.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Fahrul Roji menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut pada Minggu (19/7/2026).
Dua pria berinisial J (33) dan AR (30) berhasil diringkus petugas saat berada di dalam rumah tanpa memberikan perlawanan.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap aduan warga.
Pihak penyidik menduga kuat bahwa J berperan sebagai pengedar utama yang mengendalikan pendistribusian sabu dan ganja di wilayah setempat.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, serta delapan paket ganja.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa alat isap sabu, timbangan digital, dua pak plastik klip, ponsel, serta uang tunai Rp250.000.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, serta lebih subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disiapkan penyidik untuk menjerat pelaku.
Proses hukum perkara ini juga akan merujuk pada regulasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.






