JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Ketiganya diduga melakukan praktik *mark up* atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang, yang menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka mencakup penggelembungan harga motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
“Pengadaan yang di-*mark up* di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan total nilai Rp1,035 triliun. Pembayaran dilakukan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel resmi,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (3/6).
Selain motor listrik, penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Semua barang tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Syarief membeberkan bahwa para tersangka secara aktif melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Lebih lanjut, ketiga tersangka diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga meraup keuntungan berupa insentif miliaran rupiah setiap hari, atau triliunan rupiah per tahun, dari program pemerintah ini.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diketahui dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.







