EnergiInvestasiNewsPolitik

Pemerintah Perketat Tata Kelola Ekspor demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

121
×

Pemerintah Perketat Tata Kelola Ekspor demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
mulai-juni-2026,-dsi-danantara-awasi-ekspor-sda
Mulai Juni 2026, DSI Danantara Awasi Ekspor SDA

JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat mempererat kerja sama lintas sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Fokus kebijakan diarahkan pada perbaikan tata kelola ekspor sumber daya alam, penyederhanaan izin investasi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan.

Kesepakatan ini lahir dari pertemuan strategis di Jakarta, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala BPI Danantara Dony Oskaria.

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa koordinasi yang kuat sangat krusial untuk memberikan kepastian bagi investor dan pelaku pasar. Menurutnya, pembahasan mencakup detail teknis mengenai regulasi perizinan investasi yang lebih efisien serta tata kelola ekspor.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPI Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam. Peran ini berlaku mulai Juni hingga 31 Desember 2026 untuk meminimalisasi praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Dony memastikan pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena kontrak ekspor yang sudah berjalan akan tetap beroperasi normal. Pihaknya kini tengah menyiapkan sistem digitalisasi agar setiap transaksi ekspor lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait sektor pertambangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan kebijakan bagi pelaku usaha mineral dan batu bara (minerba). Ia meluruskan bahwa penerapan sistem gross split hanya berlaku di sektor migas, sehingga investor minerba tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang ada.

Pemerintah juga berkomitmen menjaga keseimbangan pasokan dan harga melalui relaksasi produksi yang terukur. Selain itu, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dipastikan tetap proporsional demi mendukung program hilirisasi nasional.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, aturan tata kelola ekspor ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memonitor ekspor sumber daya alam secara ketat demi memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Prasetyo mengajak seluruh pemangku kepentingan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Pemerintah meyakini reformasi ini menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia.