BisnisEkonomiNews

Menteri UMKM Tegaskan Pembuatan NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

184
×

Menteri UMKM Tegaskan Pembuatan NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

Sebarkan artikel ini
menteri-maman-tegaskan-pengurusan-nib-umkm-tidak-terkait-penarikan-pajak
Menteri Maman Tegaskan Pengurusan NIB UMKM Tidak Terkait Penarikan Pajak

Jakarta – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, meluruskan anggapan keliru yang selama ini membuat pelaku usaha enggan mengurus legalitas bisnis. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak memiliki kaitan langsung dengan kewajiban membayar pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman guna menepis keraguan pelaku usaha dalam melakukan onboarding ke sistem SAPA UMKM. Selama ini, banyak pelaku usaha khawatir bahwa status legalitas akan membuat mereka otomatis terbebani kewajiban pajak.

“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” tegas Maman dalam gelaran Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Maman mengibaratkan NIB sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelaku usaha yang berfungsi sebagai identitas resmi. Dokumen ini menjadi kunci penting agar UMKM bisa mengakses berbagai program bantuan serta insentif pengembangan bisnis dari pemerintah.

Selain itu, NIB menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan maupun fintech. Legalitas ini juga menjadi syarat krusial bagi pelaku usaha yang berencana menembus pasar ekspor.

Pemerintah sendiri tetap memastikan adanya insentif perpajakan untuk mendukung pelaku usaha kecil. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas pajak nol persen.

Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Maman menekankan bahwa kehadiran sistem SAPA UMKM dan NIB murni ditujukan untuk mempermudah layanan, bukan sebagai alat untuk memperluas basis pemungutan pajak.