Tutup
EkonomiInvestasiPerbankan

BEI Bekukan 38 Saham, Free Float Jadi Sorotan

656
×

BEI Bekukan 38 Saham, Free Float Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
bei-bekukan-38-saham-yang-tak-penuhi-ketentuan-free-float
BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas. Perdagangan saham 38 perusahaan dihentikan sementara.

Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik atau free float hingga 31 Desember 2025.

BEI telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi aturan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham.

Selanjutnya, BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham hingga periode pemantauan berikutnya.

“Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2,” tulis BEI dalam pengumuman resminya.

Berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat ada 38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Dari jumlah tersebut, 23 perusahaan dikenakan suspensi di seluruh pasar.

BEI menegaskan, suspensi perdagangan saham ini akan tetap berlaku sampai perusahaan-perusahaan terkait memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan yang berlaku, atau hingga periode evaluasi selanjutnya.

Berikut daftar 38 perusahaan yang sahamnya disuspensi oleh BEI:

  1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
  2. CBMF – PT cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
  3. COWL – PT Cowell Growth Tbk (seluruh pasar)
  4. DEAL – PT Dewata Freightinternational tbk (reguler dan tunai)
  5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
  6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
  7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
  8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
  9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
  12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
  13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi tbk (reguler dan tunai)
  14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
  15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
  16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
  17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
  18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
  20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
  21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
  24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
  26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
  27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
  28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
  29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
  32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
  33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
  34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
  35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
  36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
  37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
  38. WICO – PT Wicaksana Overseas International tbk (reguler dan tunai).