Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan masih memberi ruang bagi pekerja rentan untuk membayar iuran dengan potongan 50 persen hingga akhir tahun ini. Skema itu ditujukan bagi peserta mandiri dari sektor informal yang penghasilannya tidak tetap dan selama ini minim perlindungan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.Menurut dia,aturan ini menjadi salah satu jalan untuk memperluas kepesertaan pekerja informal,termasuk para pengemudi ojek online yang bekerja di sektor transportasi.
“Kita juga mendorong kepesertaan mandiri dari pekerja rentan dengan memanfaatkan PP 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon 50 persen sampai akhir tahun ini,” ujar Saiful dalam Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, istilah pekerja rentan merujuk pada kelompok pekerja dengan pendapatan dan pekerjaan yang tidak stabil. Mereka umumnya berasal dari sektor informal, seperti pengemudi ojol, kurir, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga sebagian pekerja lepas.
Menurut saiful, insentif iuran ini bukan sekadar keringanan biaya. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong lebih banyak masyarakat segera masuk ke program jaminan sosial sekaligus membantu pemerintah daerah memperluas jumlah peserta.
“Diharapkan itu akan mendorong awareness, meningkatkan pendaftaran, dan sekaligus mempermudah pemerintah daerah menambah jumlah kepesertaan,” katanya.
Di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah juga memperluas sosialisasi ke berbagai daerah. Salah satu sasaran utamanya adalah pelaku UMKM agar para pekerja di lingkungan usaha mereka ikut terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bersamaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan kembali menggelar Paritrana Award sebagai bentuk penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja. Sejak 2007, penghargaan ini diberikan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang konsisten memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tahun ini, sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha, dan UKM menerima penghargaan tersebut atas inovasi dan komitmen mereka dalam melindungi pekerja di wilayah masing-masing. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
saiful menegaskan, perlindungan pekerja rentan tidak bisa berjalan sendiri. Ia menilai diperlukan kerja bersama lintas sektor agar cakupan jaminan sosial nasional semakin luas.
“Kami mengajak kementerian dan lembaga, kepala daerah, serta seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” ujarnya.







