Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi kebenaran informasi yang diterima.
Modus penipuan ini memanfaatkan isu-isu perpajakan terkini yang sedang hangat diperbincangkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pelaku sering menggunakan isu pemadanan NIK dan NPWP sebagai salah satu cara untuk mengelabui korban.Selain itu, pelaku juga memanfaatkan isu konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” kata Inge, Senin (16/2/2026).
Salah satu modus yang sering digunakan adalah menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) dan meminta mengunduh file .apk.Modus lainnya termasuk mengirim tautan untuk mengunduh aplikasi M-pajak palsu, atau menghubungi via WA untuk meminta pelunasan tagihan pajak, pemrosesan restitusi, hingga pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
“Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ujarnya.
DJP menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi kebenaran informasi yang diterima melalui kanal resmi DJP.
Kanal tersebut antara lain kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan layanan live chat di www.pajak.go.id.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
“Baik melalui laman aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu,maupun aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, dan aplikasi penipuan,” pungkas Inge.







