Jakarta – Grab Indonesia memberikan penjelasan terkait sistem pemotongan tarif aplikasi yang selama ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di kalangan mitra pengemudi.
Perusahaan transportasi daring tersebut menegaskan bahwa pemotongan sebesar 20 persen dihitung dari tarif dasar, bukan dari total tarif yang dibayarkan oleh penumpang. “Kalau tarif dasarnya Rp13.000 maka Grab mengambil potongan komisi Rp2.600 atau 20 persen dan mitra pengemudi berhak memperoleh Rp10.400,” ujar Country Managing Director Grab Indonesia,Neneng Goenadi.
Neneng menjelaskan lebih lanjut bahwa selain tarif dasar, terdapat komponen biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang, termasuk biaya layanan platform sebesar Rp2.000 dan biaya karbon Rp200. Setelah dikurangi potongan promosi sebesar Rp1.000, total biaya yang harus dibayar penumpang menjadi Rp14.200. Ia menekankan bahwa biaya-biaya tambahan ini tidak termasuk dalam tarif dasar yang dipotong dari mitra pengemudi.
“Driver (pengemudi) itu sering kali menghitungnya 20 persen dari Rp14.200. Padahal, harusnya 20 persen dari tarif dasar Rp13.000. jadi driver membawa pulang Rp10.400,” jelasnya.
Neneng juga menyinggung regulasi yang mengatur komisi maksimal layanan ojek daring. Ia menyebutkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022. “Jadi komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar,” tambahnya.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 mengatur bahwa komisi maksimal untuk aplikasi layanan ojek daring adalah 15 persen plus 5 persen. Menurut Neneng,klarifikasi ini diperlukan karena adanya kesalahpahaman mengenai potongan tarif aplikasi,yang menyebabkan kesan bahwa Grab mengambil komisi terlalu besar.
Ia juga menjelaskan bahwa potongan tarif aplikasi sebesar 20 persen digunakan untuk memberikan berbagai dukungan kepada mitra pengemudi. Dukungan tersebut mencakup asuransi, tunjangan operasional, dan pengembangan fitur-fitur keamanan.”Penggunaan komisi bagi hasil ini untuk apa? Untuk asuransi keselamatan. Jadi, 100 persen perjalanan di aplikasi itu terproteksi oleh asuransi Grab, baik pengemudi maupun penumpang,” pungkasnya pada 11 Juli.