Padang – Kejaksaan Negeri Padang tengah memproses pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Beny Saswin Nasrun (BSN) terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja PT Benal Ichsan Persada.
Kepala Kejari Padang, Dr. Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya wajib mengakomodasi permintaan tersebut demi menjamin hak tersangka sesuai aturan hukum acara pidana.
“Ada permintaan dari tersangka agar saksi dan ahli yang meringankan diperiksa, dan itu adalah kewajiban penyidik untuk memeriksanya terlebih dahulu,” tegas Koswara, Kamis (2/7/2026).
Langkah hukum ini dilakukan kejaksaan setelah kuasa hukum BSN berupaya mengklaim bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan ranah sengketa perbankan.
Jaksa memastikan seluruh rangkaian penyidikan tetap berjalan dengan objektif dan profesional hingga kelengkapan alat bukti terpenuhi.
Pasca pemeriksaan saksi tambahan tuntas, pihak kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Tersangka BSN sendiri merupakan anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat yang sempat buron selama lima bulan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil diringkus penyidik.







