Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah menggagalkan impor puluhan ribu pakaian bekas ilegal selama periode 2022-2025. Nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
“Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas,telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang,” ujar Budi,dikutip dari keterangan resmi,Jumat (14/6/2024).
Penindakan pertama terjadi pada Agustus 2022 di Karawang, Jawa Barat. saat itu, petugas menyita 750 bal pakaian bekas senilai Rp8,5 miliar.
Selanjutnya, pada Maret 2023, di Cikarang, Jawa Barat, petugas kembali menyita sekitar 7.000 bal pakaian bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Pada periode yang sama, penindakan juga dilakukan di berbagai daerah lain. Di Pekanbaru, Riau, Kemendag menyita 730 bal pada Maret 2023.
Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan 824 bal pakaian bekas. Kemudian, pada Mei 2023, kemendag menyita 112 bal di Minahasa, Sulawesi Utara.
Selain itu, pada April 2023 di Batam, aparat menyita sekitar 112,95 ton pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp17,35 miliar. Penindakan juga dilakukan di Cikarang dengan penyitaan 200 bal bernilai Rp1 miliar.
Memasuki 2025, kemendag mencatat penyitaan 463 koli pakaian bekas di Surabaya pada Januari, serta 1.200 koli di Pelabuhan Patimban, Subang, dengan total nilai mencapai Rp14,6 miliar.
Penindakan terbesar dilakukan di Jawa Barat pada Agustus 2025 dengan total 19.391 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp112,35 miliar.
Mendag Budi menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos Tarif atau (kode) HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Budi.
Larangan impor pakaian bekas juga bertujuan melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya pelaku UMKM, serta mendorong dampak ekonomi yang lebih besar melalui penguatan industri domestik.
“Mencegah indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tegasnya.







