Tutup
EkonomiNewsPerdagangan

Kemendag Turunkan Harga Referensi Emas 1,72 Persen

62
×

Kemendag Turunkan Harga Referensi Emas 1,72 Persen

Sebarkan artikel ini
kemendag-sebut-penguatan-dolar-as-picu-penurunan-harga-referensi-emas,-catat-nilainya
Kemendag Sebut Penguatan Dolar AS Picu Penurunan Harga Referensi Emas, Catat Nilainya

Jakarta – Kementerian Perdagangan memangkas harga patokan ekspor dan harga referensi emas untuk periode 15-31 Mei 2026 setelah reli dolar Amerika Serikat menekan pasar logam mulia. Penyesuaian itu membuat harga emas ekspor turun 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut HPE emas kini ditetapkan sebesar 150.555,29 dolar AS per kilogram.nilainya lebih rendah dari periode sebelumnya yang masih berada di level 153.194,87 dolar AS per kilogram.

“Penguatan dolar AS menjadi faktor utama yang menekan HPE dan HR emas,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Pemerintah juga menurunkan harga referensi emas menjadi 4.682,80 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.764,90 dolar AS per troy ounce. Tommy menjelaskan, tekanan tambahan datang dari kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS yang membuat investor lebih melirik aset berbunga ketimbang emas.

Selama masa pengumpulan data, harga emas tercatat melemah 1,72 persen. kondisi itu menunjukkan pasar sedang berada dalam fase koreksi dan konsolidasi setelah sempat menguat pada periode sebelumnya, yang kemudian memicu aksi ambil untung.

Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan itu berlaku untuk dua pekan terakhir Mei 2026.

Penetapan HPE dan HR emas mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan referensi London Bullion Market Association. Prosesnya juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian perindustrian.