Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan tenor hingga 40 tahun sebagai opsi baru untuk meringankan akses masyarakat terhadap hunian.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan kini masih disimulasikan sebelum dibawa ke publik.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan pemerintah belum akan mengumumkan langkah tersebut dalam waktu dekat. Menurut dia, sejumlah hitungan teknis masih terus dikaji agar aturan yang disiapkan benar-benar cocok dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita lagi persiapkan, lagi simulasi, lagi dipersiapkan. Nanti pada waktunya kita sampaikan ke publik,” ujar Ara usai bertemu Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Pertemuan itu membahas pembiayaan rumah subsidi.
Ara mengatakan pembahasan soal tenor panjang itu sudah beberapa kali dilakukan secara intensif bersama pihak terkait. ia menekankan bahwa arahan presiden sudah jelas, sehingga pemerintah kini bergerak dari tahap pembahasan menuju pelaksanaan.
“Terakhir, kita rapat tiga hari lalu, Jumat malam. Nanti pada waktunya kita umumkan. Itu bukan untuk didiskusikan, tapi untuk dilaksanakan,” kata dia.
Pemerintah juga membuka ruang masukan dari bank, pengembang, konsumen, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Meski begitu, skema tenor 40 tahun itu dipastikan hanya menjadi pilihan, bukan kewajiban bagi calon debitur.
Masyarakat tetap bisa memilih jangka waktu yang lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sesuai kemampuan cicilan masing-masing. Pemerintah menilai fleksibilitas ini penting agar kebijakan tidak membebani, terutama bagi pembeli rumah pertama dari kalangan muda.
Ara menyebut skema tersebut berpeluang menjadi jalan keluar bagi pegawai negeri sipil muda maupun anggota TNI dan Polri yang baru memulai karier. Dengan cicilan yang lebih ringan, akses terhadap rumah diharapkan semakin terbuka.
Ia juga memastikan debitur nantinya tetap dapat melunasi kredit lebih cepat jika kondisi keuangan sudah memungkinkan. Dengan begitu, tenor panjang tidak akan menghalangi warga yang ingin segera menyelesaikan kewajibannya.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengundang perbankan dan asosiasi pengembang untuk membahas detail penerapan kebijakan itu. Sejumlah komunikasi informal dengan pelaku ekosistem perumahan juga disebut sudah berjalan agar skema tersebut bisa diterima dan dijalankan secara luas.







