Tutup
RegulasiTeknologi

Kemkomdigi Kaji Wajib Nomor Ponsel Daftar Medsos

119
×

Kemkomdigi Kaji Wajib Nomor Ponsel Daftar Medsos

Sebarkan artikel ini
siap-siap!-mulai-sekarang-main-medsos-enggak-bisa-sembarangan
Siap-siap! Mulai Sekarang Main Medsos Enggak Bisa Sembarangan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan wacana itu masih dibahas lewat konsultasi publik.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor ponsel sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya di Jakarta,senin,18 Mei 2026.

Saat ini, pencantuman nomor ponsel dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat pilihan. Menurut meutya, kebijakan itu akan membuat identitas pengguna dan konten yang mereka unggah lebih akuntabel.

“Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujarnya.

Kemkomdigi juga menyiapkan penguatan identitas digital yang sudah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah menyoroti ancaman misinformasi,disinformasi,hingga penyalahgunaan teknologi deepfake. Untuk itu, Kemkomdigi aktif melakukan patroli siber bersama kementerian dan lembaga terkait guna menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian.

Di sisi lain, kementerian memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial. Pemerintah meminta laporan transparansi sekaligus penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang diterapkan platform.

Meutya menyebut tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, sekitar 20 persen. Karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital.

salah satu yang menjadi perhatian adalah Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di indonesia agar koordinasi berjalan lebih cepat.

Meutya menegaskan, upaya menjaga ruang digital tidak hanya dilakukan lewat pengawasan platform. Pemerintah juga menempuh jalur edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” jelasnya.