NewsPeristiwa

Kenaikan PPN 12% Berpotensi Kontraksikan Ekonomi

×

Kenaikan PPN 12% Berpotensi Kontraksikan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
indef-sebut-ada-potensi-kontraksi-ekonomi-bila-ppn-naik-12-persen
Indef Sebut Ada Potensi Kontraksi Ekonomi Bila PPN Naik 12 Persen

Jakarta – Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, memperingatkan potensi kontraksi ekonomi jika pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%.

“Kenaikan tarif PPN akan menyebabkan kontraksi perekonomian,” tegas Esther dalam diskusi virtual Indef.

Indef sebelumnya mengkaji dampak kenaikan PPN 12,5%. Hasilnya, indikator ekonomi mengalami pertumbuhan negatif, termasuk kontraksi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,11%, konsumsi masyarakat minus 3,32%, upah riil minus 5,86%, dan penurunan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 0,84%.

Meski pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12%, Esther memperkirakan dampaknya tidak akan jauh berbeda. “Tarif PPN ini akan menyebabkan kontraksi perekonomian, tidak hanya konsumsi tetapi juga ekspor, impor, dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Rencana kenaikan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN diubah dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut. Keputusan akhir akan diumumkan Prabowo setelah pelantikan presiden.

Selain kenaikan PPN 12%, UU HPP juga memungkinkan perubahan PPN menjadi minimal 5% dan maksimal 15%. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN pada kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Penangkapan Sukses ABK Pencuri Ikan RI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
News

KKP berhasil meringkus 5 Kapal Ikan Asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh PSDKP di Samudera Pasifik dan Selat Malaka