Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon (paslon) paling lama 3 hari sejak rekomendasi diterima.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU RI menerbitkan surat dinas tertanggal 11 September 2024 yang menginstruksikan KPU daerah menerima pendaftaran paslon baru yang belum diberikan status pendaftaran.
“Namun, ada persyaratan tambahan bagi parpol yang mendaftarkan paslon baru pada perpanjangan pendaftaran, tapi sudah mendaftarkan paslon lain pada 27-29 Agustus,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (12/9/2024).
Persyaratan tambahan tersebut berupa surat pemberitahuan bermaterai yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol, menyatakan bahwa parpol mendaftarkan paslon berbeda dan berkoalisi dengan parpol berbeda pula.
“KPU Sumbar sudah meminta KPU Dharmasraya menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi Bawaslu,” kata Ory.
Langkah-langkah yang akan dilakukan KPU Dharmasraya antara lain menetapkan jadwal penerimaan dokumen pendaftaran paslon, sosialisasi, pemeriksaan kesehatan paslon baru, penelitian administrasi, dan perbaikan syarat calon.
KPU Dharmasraya juga diharapkan berkoordinasi dengan parpol, Bawaslu setempat, dan pihak keamanan terkait tindak lanjut surat edaran dan rekomendasi Bawaslu.