Padang – Aktivitas ekonomi di Indonesia kini telah bergeser sepenuhnya dari transaksi di pasar konvensional menuju pemanfaatan aplikasi digital.
Marketplace menjadi poros utama yang menyatukan jutaan pedagang dan konsumen dalam satu ekosistem virtual.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat terbantu dengan efisiensi biaya serta jangkauan pasar yang lebih luas berkat platform ini.
Sayangnya, ketergantungan tersebut menciptakan kerentanan karena platform memegang kendali penuh atas sistem algoritma.
Algoritma tersebut menentukan visibilitas produk dan reputasi toko tanpa memberikan transparansi yang memadai kepada penjual.
Kekuatan besar marketplace ini bersumber dari penguasaan data masif dan efek jaringan yang terus berkembang seiring penambahan pengguna.
Penerapan kebijakan sepihak, seperti kenaikan tarif atau penurunan peringkat produk, sering kali memicu sengketa hukum di lapangan.
Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah segera mengevaluasi arah ekonomi digital sesuai dengan amanat demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945.
Prinsip keadilan harus ditegakkan agar UMKM tidak sekadar menjadi objek, melainkan mitra yang mampu berkembang secara mandiri.
Posisi tawar pelaku usaha kecil saat ini sangat lemah karena terikat kontrak standar yang memaksa mereka menerima segala syarat platform atau kehilangan akses pasar.
Hukum perjanjian pun menuntut adanya asas keseimbangan yang melindungi hak pedagang melalui transparansi dan mekanisme keberatan yang jelas.
Regulasi persaingan usaha harus diperbarui untuk mengawasi praktik monopoli digital yang berfokus pada penguasaan akses pasar.
Pemerintah wajib mengintervensi untuk memastikan inovasi teknologi tetap berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang oleh pemilik platform besar.
Penyusunan regulasi ke depan harus mencakup aturan terkait keterbukaan algoritma, keamanan data bisnis, serta jalur penyelesaian sengketa yang adil.
Prioritas ekonomi digital nasional kini harus bergeser dari sekadar mengejar nilai transaksi menuju penciptaan keadilan bagi setiap pelaku usaha.
Sinergi antara kemajuan inovasi dan perlindungan hukum menjadi syarat mutlak untuk menciptakan ekosistem digital Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.







