Jakarta – Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, meminta penundaan pertemuan dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Permintaan ini terkait pembahasan Peraturan pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kominfo mengabulkan permintaan tersebut.Pertemuan dijadwalkan ulang pada minggu depan.
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia dan filipina,berni Moestafa,menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi,Jumat (4/4/2026).
Penundaan ini merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua dari Kominfo.
Kominfo menilai platform digital raksasa itu belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” ujar Berni.
sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google (pemilik YouTube) pada Kamis, 2 April 2026.
Panggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan pertama terkait kepatuhan terhadap peraturan perlindungan anak di ruang digital.
Kominfo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan hanya kewajiban administratif,tetapi juga tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di dunia maya.
Kementerian terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan jika penyedia platform digital tetap tidak patuh terhadap PP Tunas.
Sesuai Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2026, platform yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.







