Tutup
EkonomiPerbankan

Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak THR, Aturan Tetap Berlaku

229
×

Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak THR, Aturan Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
apakah-thr-karyawan-swasta-kena-pajak?-ini-kata-djp
Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak? Ini Kata DJP

Jakarta – pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kepastian ini disampaikan di tengah harapan pekerja agar THR bebas pajak.

meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemberian THR tahun ini masih mengikuti aturan yang berlaku.

“Iya,sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak),” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta Pusat,Selasa (3/3).

yassierli menambahkan, usulan pembebasan pajak THR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.

Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh pasal 21. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023. Aturan tersebut diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, karyawan tetap berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak. Caranya,perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.

DJP menjelaskan, skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya.

“Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up,” tulis DJP di akun Instagram resminya.

DJP memberikan ilustrasi, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara utuh sebesar Rp15 juta karena pajak ditanggung oleh perusahaan.

Pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dibukukan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto atau deductible expense dalam perhitungan pajak perusahaan.