Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini mengaktifkan skema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui optimalisasi Program ASN Peduli.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan perwujudan semangat gotong royong aparatur sipil negara dalam menopang kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sasaran program ini mencapai 25 ribu pekerja sektor informal yang akan dilindungi setara dengan jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Berdasarkan aturan internal, setiap pejabat Eselon II diwajibkan menanggung sedikitnya 10 pekerja, Eselon III lima pekerja, serta satu pekerja untuk setiap ASN lainnya.
Efektivitas program tersebut didukung dengan insentif penyesuaian iuran hingga 50 persen guna mempermudah akses kepesertaan bagi para pekerja.
Manfaat yang diberikan mencakup proteksi kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris.
Kepastian hukum atas keberlanjutan inisiatif ini telah diperkuat melalui penerbitan Peraturan Gubernur Sumatera Barat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul Hidayat, memberikan apresiasi tinggi dan menilai terobosan ini sebagai prototipe ideal bagi daerah lainnya di Indonesia.
Upaya perluasan jangkauan kepesertaan kini juga melibatkan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat sebagai Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial.
Sebanyak 10 ribu anggota Karang Taruna ditargetkan untuk berperan aktif dalam menjaring pekerja bukan penerima upah sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi mereka.
Langkah konkret kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan pengurus Karang Taruna setempat.
Pemerintah turut menyiapkan pendampingan serta pelatihan produktivitas khusus bagi keluarga penerima manfaat agar santunan yang diterima dapat dikelola secara berkelanjutan.







