jakarta – Di tengah meningkatnya tren pemutusan hubungan kerja (PHK), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi fokus perhatian. Universitas Trisakti menyoroti pentingnya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama dalam penyediaan informasi pasar kerja bagi pekerja yang terdampak PHK.
Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan secara umum sudah baik, namun implementasinya dinilai belum optimal. Ia menekankan perlunya jaminan bagi pekerja korban PHK untuk dapat segera kembali bekerja. “Itu yang harusnya ada jaminan, kan bagian jaminan ketenagakerjaan. jadi, itu yang menurut saya perlu didorong,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 20 Mei 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 26.455 orang. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan kasus PHK tertinggi, yaitu 10.695 kasus, diikuti Jakarta dengan 6.279 kasus dan Riau dengan 3.570 kasus. Sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa menjadi sektor yang paling terdampak.
Program JKP sendiri mencakup bantuan uang tunai selama enam bulan, konseling, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja. Trubus menekankan pentingnya pemerintah memberikan perhatian kepada pekerja yang terkena PHK agar mereka dapat segera mendapatkan pekerjaan kembali. Ia menambahkan, “Intinya, lebih kepada bagaimana pemerintah memberikan perlakukan atau kepedulian yang sudah di-PHK ini dan ke depannya bagaimana mereka bisa mendapatkan pekerjaan kembali.”
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan peningkatan klaim dari program JKP pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan klaim JKP hingga April 2025 mencapai 13.210 per bulan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan rata-rata tahun 2023 yang hanya 4.478 per bulan dan 4.816 pada tahun 2024. Rasio klaim juga meningkat menjadi 25 persen pada april 2025, dibandingkan 13 persen pada periode 2023-2024. DJSN menilai peningkatan ini sebagai sinyal penguatan pelindungan JKP, sekaligus indikasi tren PHK yang signifikan.