Lumajang – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah mengambil tindakan tegas terhadap kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro,Kabupaten Lumajang,Jawa Timur,dengan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan bersama dengan Polres Lumajang menemukan bukti penjualan pupuk NPK bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Senior manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berinteraksi dengan petani di Lumajang pada 10 Juni 2025.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertuang dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, Kios Berkah abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini, 10 Juni 2025, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET,” ujarnya.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa operasional Kios Berkah Abadi telah dihentikan sepenuhnya. Sebagai langkah konkret, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) yang biasa digunakan oleh kios tersebut telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut.
Perusahaan juga menjamin bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk kepada petani.
Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang sebelumnya berada di Kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik ke Kios UD Madani, yang telah ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai pengganti.
Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025, yaitu pupuk Urea sebesar Rp 2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300/kg,pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk Organik Rp 800/kg.
Saroyo mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan sanksi tegas menanti bagi pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pemecatan.
Sebagai upaya pencegahan, Pupuk Indonesia terus meningkatkan edukasi kepada petani, pemilik kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Hal ini termasuk mencatat secara rinci pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang menyebabkan penebusan pupuk melebihi HET.
Pupuk Indonesia juga mewajibkan mitra kios untuk memasang spanduk yang mencantumkan informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi jika petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan melalui kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.