Tutup
InvestasiNews

Regulasi Pasar Modal Diuji Manipulasi Algoritma AI

89
×

Regulasi Pasar Modal Diuji Manipulasi Algoritma AI

Sebarkan artikel ini
dekonstruksi-doktrin-pertanggungjawaban-pidana-dalam-kejahatan-pasar-modal-berbasis-kecerdasan-buatan:-sebuah-dialektika-hukum-dan-teknologi
DEKONSTRUKSI DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KEJAHATAN PASAR MODAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN: SEBUAH DIALEKTIKA HUKUM DAN TEKNOLOGI

Padang – Lanskap hukum investasi dan pasar modal tengah menghadapi tantangan besar di era perdagangan berbasis teknologi. Kehadiran High-Frequency trading (HFT) dan Algorithmic Trading memunculkan pertanyaan serius: apakah regulasi yang ada masih mampu menjangkau praktik kejahatan yang dilakukan bukan oleh manusia, melainkan melalui deretan kode digital?

Dalam hukum pasar modal Indonesia, UU No. 8 Tahun 1995 selama ini menjadi pijakan utama bagi pelaku bursa. Namun, di balik itu, masih terdapat celah hukum yang kian nyata. ketentuan tentang manipulasi pasar dalam Pasal 91 dan 92 disusun dengan asumsi bahwa pelaku utamanya adalah manusia.

Masalah muncul ketika transaksi dijalankan oleh kecerdasan buatan yang bekerja dalam hitungan mikrodetik. Unsur “niat untuk menyesatkan pasar” menjadi sulit dibuktikan ketika sistem algoritma secara mandiri melakukan spoofing atau layering karena telah “belajar” bahwa cara itu paling efisien untuk meraih keuntungan.

Kondisi ini memunculkan asimetri baru, bukan lagi pada informasi keuangan, melainkan pada penguasaan teknologi. Investor ritel dengan keterbatasan perangkat harus berhadapan dengan korporasi besar yang memiliki sistem perdagangan otomatis canggih.

secara filosofis, situasi tersebut mencederai asas keadilan distributif. Hukum investasi seharusnya menjadi penyeimbang, tetapi dalam praktiknya justru tampak tertinggal di belakang laju perkembangan teknologi.

Tantangan yang lebih besar juga muncul pada aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam doktrin identification theory, kesalahan pengurus dapat diatribusikan kepada korporasi. Namun, persoalan menjadi rumit ketika algoritma perdagangan memicu manipulasi pasar tanpa arahan langsung dari direksi, melainkan murni hasil proses deep learning sistem itu sendiri.

Pertanyaannya, siapa yang dapat dipidana? Apakah kode pemrograman bisa diperlakukan sebagai subjek hukum? Atau justru doktrin strict liability perlu diperluas agar setiap kerugian pasar yang timbul dari sistem algoritma otomatis menjadi tanggung jawab korporasi, tanpa perlu lagi membuktikan niat?

Solusi yang ditawarkan bukan sekadar revisi aturan secara kosmetik. Prinsip full disclosure perlu diperluas, tidak hanya mencakup data essential perusahaan, tetapi juga audit algoritma.

Setiap entitas yang menggunakan sistem perdagangan otomatis wajib mendaftarkan dan mengaudit algoritmanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transparansi kode menjadi syarat penting untuk menjaga integritas pasar di masa depan.

Tanpa audit teknologi, pasar modal berisiko menjadi kotak hitam yang rawan penyalahgunaan. Karena itu, hukum pasar modal tidak boleh bersifat statis dan positivistik semata.

Hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang progresif. Peralihan dari law as it is menuju law as it ought to be di sektor pasar modal digital menuntut keberanian regulator untuk mendefinisikan ulang subjek hukum dan batas tanggung jawab.

Pada akhirnya, kedaulatan hukum di bursa efek tidak diukur dari kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan dari kemampuan hukum melindungi kepentingan investor yang paling rentan di tengah derasnya otomatisasi global.***