Perbankan

Tanggapan BCA Terkait Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo

7
×

Tanggapan BCA Terkait Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo

Sebarkan artikel ini
Gubernur BI Perry Warjiyo saat memberikan keterangan pers di kantor Bank Indonesia
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi.

JAKARTA – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara resmi memicu dinamika di sektor keuangan nasional pada Senin (27/7/2026). Peristiwa ini memaksa pelaku pasar untuk meningkatkan kewaspadaan, sementara otoritas moneter memastikan operasional bank sentral tetap berjalan stabil.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, kini resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI. Keputusan ini diambil setelah Perry Warjiyo melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Pasar bereaksi terhadap transisi kepemimpinan ini, tercermin dari fluktuasi harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Saham bank swasta terbesar di Indonesia tersebut sempat merosot 1,99% ke level Rp 6.125 pada pembukaan perdagangan pagi.

Namun, saham BBCA kemudian mengalami pemulihan dengan kenaikan 0,8% ke level Rp 6.325 per saham pada pukul 10.34 WIB. Hingga tengah hari, harga saham emiten Grup Djarum tersebut terpantau stagnan di level Rp 6.275 dengan volume transaksi mencapai 46,31 juta saham.

Menanggapi situasi tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BBCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa pihak perseroan menghormati keputusan Perry Warjiyo. BCA berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis dengan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang disiplin.

“Pada prinsipnya, BCA mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam memperkuat industri jasa keuangan. Kami berharap perekonomian nasional tetap tumbuh dan tangguh di tengah berbagai dinamika yang terjadi,” ujar Hera dalam keterangan resminya.

Secara regulasi, proses peralihan jabatan ini merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Destry Damayanti menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu mandat utama bank sentral. BI berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menepis spekulasi mengenai kondisi kesehatan Perry Warjiyo sebagai penyebab pengunduran diri. Ia menyatakan bahwa surat yang diterima Presiden Prabowo hanya mencantumkan alasan pribadi tanpa penjelasan mendalam.

Pemerintah saat ini tengah memproses administrasi terkait pengunduran diri tersebut. Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur BI untuk membahas koordinasi kebijakan ke depan.

Para analis pasar menilai bahwa meskipun muncul kekhawatiran jangka pendek, kebijakan moneter diperkirakan tetap berada pada jalur yang stabil. Koordinasi yang kuat antara BI dan pemerintah tetap menjadi fokus utama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi ke depan.