Tutup
PerbankanPolitik

UU PPRT Disahkan, Aturan Upah dan Jam Kerja Mengikat

59
×

UU PPRT Disahkan, Aturan Upah dan Jam Kerja Mengikat

Sebarkan artikel ini
uu-pprt-disahkan,-jam-kerja-hingga-upah-prt-kini-diatur-negara
UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

jakarta – DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, sehingga jam kerja hingga upah pekerja rumah tangga (PRT) mulai diatur melalui ketentuan teknis dalam peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya),” ujar Afriansyah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul “Janji Perlindungan dalam UU PPRT: Realita Atau sekadar Wacana?”, dikutip Kamis (23/4).

Selain upah, aturan turunan juga akan mengatur jam kerja pekerja rumah tangga.Afriansyah menjelaskan, jam kerja dibedakan antara pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja dan pekerja paruh waktu yang datang pagi lalu pulang sore.

Pengaturan itu ditujukan untuk mencegah praktik kerja berlebihan serta perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menambahkan, aturan lain yang akan diatur mencakup waktu ibadah pekerja rumah tangga. Ketentuan ini diharapkan memberi kepastian bagi pekerja untuk menjalankan ibadah meski pemberi kerja memiliki latar belakang agama berbeda.

Selain itu, aturan juga menetapkan batas usia minimal pekerja rumah tangga 18 tahun. Namun, bagi pekerja yang sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, akan diberlakukan masa penyesuaian.

Ketentuan lain yang diatur adalah kewajiban pemberi kerja melaporkan pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah kepada RT/RW setempat. Data tersebut nantinya akan dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Majikan atau pemberi kerja itu wajib melaporkan sesuai dengan data sensus siapa yang berada di rumah itu untuk yang bekerja penuh waktu,” ujar Afriansyah.

Berikut sejumlah poin penting dalam undang-undang ini:

  1. Minimal usia 18 tahun

Calon pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun saat direkrut pemberi kerja. Ketentuan itu menjadi salah satu dari tiga syarat, yakni memiliki KTP elektronik dan surat keterangan sehat.

Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT, yang berbunyi:

Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c).memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

  1. Perekrutan

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

  1. Hak jaminan sosial dan kesehatan

Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya disebutkan 14 hak yang didapat PRT.

Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut tak mengatur lebih lanjut soal besaran hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” demikian ayat 4 Pasal 16.

  1. Pelatihan vokasi PRT

Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait. selain itu, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

“Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan”.

Bagi calon PRT, biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

“Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT,” demikian bunyi pasal 24.

  1. Ketentuan P3RT

P3RT merupakan perusahaan pemberi pekerja rumah tangga yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen milik PRT.

Selain itu, P3RT dilarang menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan. P3RT juga dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.

Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

  1. Skema penyelesaian perselisihan

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Namun,jika tak bisa melalui musyawarah mufakat,penyelesaian perselisihan bisa dilakukan melalui RT/RW,yang dapat dilanjutkan ke instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan sebagai mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

“Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan,” bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.