NewsPolitik

Kejari Padang Alihkan Status Penahanan Anggota DPRD Sumbar ke Kota

2
×

Kejari Padang Alihkan Status Penahanan Anggota DPRD Sumbar ke Kota

Sebarkan artikel ini
resmi-berstatus-tahanan-kota,-kejari-padang-jamin-penyidikan-bsn-tetap-berjalan
Resmi Berstatus Tahanan Kota, Kejari Padang Jamin Penyidikan BSN Tetap Berjalan

Padang – Status penahanan anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN resmi dialihkan dari Rutan menjadi tahanan kota sejak Jumat (24/7/2026).

Kebijakan ini diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyusul pelunasan seluruh kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada kepada pihak bank per 15 Januari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi di PT BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru periode 2013 hingga 2020.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, pengalihan status tersebut berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan menimbang berbagai aspek yuridis serta permohonan pihak terkait.

Pihak penyidik mengaku telah menerima jaminan dari keluarga tersangka serta sejumlah tokoh, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Meskipun status penahanan berubah, Eriyanto memastikan bahwa penyidikan kasus tetap berlanjut secara profesional dan transparan.

“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Eriyanto menegaskan komitmen lembaganya.

Selama menjalani masa tahanan kota, BSN wajib melakukan lapor diri setiap hari Kamis dan dilarang bepergian ke luar wilayah hukum Kejari Padang tanpa izin resmi.

Tersangka juga dilarang keras melakukan upaya yang dapat memengaruhi atau menghilangkan alat bukti dalam perkara ini.

Penyidik tidak akan ragu mencabut status tahanan kota dan mengembalikan tersangka ke Rutan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kejari Padang turut mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap tenang selama proses hukum masih berjalan.