Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengevaluasi kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan industri dan efektivitas implementasi kebijakan.Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa koordinasi dengan kementerian Perindustrian telah dilakukan untuk membahas potensi revisi regulasi tersebut. “Kami sudah berbicara sama Menteri Perindustrian yang terkait regulasi ini, harus kita review kembali,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Perpres 121/2020 memberikan insentif HGBT kepada tujuh sektor industri strategis, termasuk pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, serta sektor kelistrikan melalui PLN. Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi industri di kawasan industri untuk mengajukan usulan agar sektor usahanya dapat memperoleh insentif HGBT. Yuliot menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pelaku industri dalam proses revisi regulasi.
“Jadi kalau ini tidak ada usulan untuk menambah subsektor atau jenis industri-industrinya, jadi kita tetap akan terkunci terhadap tujuh jenis industri termasuk tersedia untuk energi, untuk PLN,” jelasnya.
Koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian telah dimulai dengan tujuan memperluas cakupan sektor yang dapat menerima HGBT. “Harapannya ke depan mekanisme pengolahan dan juga ruang lingkup untuk HGBT ini bisa kita perluas.Itu dimungkinkan. Jadi ya kita ubah Peraturan presidennya, jadi ini segera,” imbuhnya, mengindikasikan komitmen untuk mempercepat proses revisi.
total alokasi gas untuk HGBT dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai 12.596,97 BBTUD (billion british thermal unit per day).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai HGBT telah mencapai kesepakatan dengan Presiden Prabowo Subianto. “Saya laporkan bahwa bulan-bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo, sudah ditegaskan melalui Perpres bahwa HGBT dilanjutkan sehingga lebih kuat dan kesepakatan itu diambil, tidak ada dispute antara Menteri Koordinator ekonomi, Menperin, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan,” kata Agus.
Agus mengakui bahwa harga gas industri yang tinggi masih menjadi isu krusial yang memerlukan solusi komprehensif yang melibatkan pelaku dan kawasan industri.Ia berharap kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto dapat segera diimplementasikan dengan lebih efektif dan menyeluruh oleh industri. “Hal ini adalah upaya agar persoalan gas tidak berlarut dan tidak menjadi momok bagi industri,” pungkasnya.