NewsPolitik

3 Pemilih Ilegal, Satu TPS di Pasaman Gelar PSU Ulang

×

3 Pemilih Ilegal, Satu TPS di Pasaman Gelar PSU Ulang

Sebarkan artikel ini

Seluruh pemilih diimbau untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU ulang.

Pasaman – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digelar di satu TPS di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tepatnya di TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Selasa, 22 April 2025.

PSU ini merupakan buntut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti terkait adanya tiga pemilih ilegal yang ikut mencoblos pada PSU sebelumnya, 19 April 2025.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, membenarkan hal tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Ia menjelaskan, KPPS mengakomodasi tiga pemilih yang ternyata tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan inilah yang mendasari rekomendasi Panwascam untuk menggelar PSU ulang.

Sebanyak 202 pemilih terdaftar di TPS 002, terdiri dari 94 pemilih laki-laki dan 108 pemilih perempuan.

Seluruh pemilih diimbau untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada PSU ulang.

Jons Manedi berharap masyarakat TPS 02 Nagari Panti Timur dapat berpartisipasi aktif dalam PSU ulang ini.

“Kami berharap masyarakat tetap ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Gunakan hak pilih sebaik-baiknya,” pungkas mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok tersebut.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Wakil Gubernur Sumatera Barat mengusulkan pendirian Sekolah Garuda ke Kemendiktisaintek untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi melanjutkan studi ke perguruan tinggi kelas dunia.