Tutup
News

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang

229
×

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang

Sebarkan artikel ini
langgar-aturan,-satpol-pp-tertibkan-pkl-di-pantai-padang
Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan PKL di Pantai Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan melanggar aturan berjualan di kawasan Pantai Padang. Penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/6/2025) di area depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).

Menurut keterangan resmi dari pihak Satpol PP, tindakan penertiban ini diambil sebagai respons terhadap para PKL yang dinilai tidak mematuhi surat edaran dari Dinas Pariwisata terkait jam operasional berjualan di area tersebut. Surat edaran tersebut secara jelas mengatur bahwa PKL di depan LPC hanya diperkenankan untuk berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian satpol PP Padang, Eka Putra irwandi, mengungkapkan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap para pedagang.”Sebelumnya kami sudah lakukan pembinaan kepada PKL yang berada di kawasan tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Karena tidak diindahkan, terpaksa kita tertibkan dan kita bawa ke ranah pengadilan untuk dilakukan tipiring (tindak pidana ringan).”

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL, termasuk payung, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke markas komando Satpol PP yang berlokasi di Jalan Tan Malaka.

Pada kesempatan tersebut, Eka mengimbau kepada para PKL yang telah diberikan fasilitas berjualan di depan LPC untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan agar tidak mengganggu kenyamanan dan hak pengguna trotoar. “Pada kesempatan itu, Eka mengimbau kepada PKL yang telah diberikan fasilitas berjualan di depan LPC untuk mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak mengganggu pengguna trotoar,” pungkasnya.