Maros – Kementerian Perhubungan memberikan respons terhadap insiden pelarangan seorang anak balita untuk menaiki Kereta Api (KA) di Stasiun Mandai,Sulawesi Selatan. Petugas yang terlibat dalam insiden tersebut berpotensi dikenakan sanksi.Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS) mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Mandai pada 22 juni 2025, saat perjalanan Kereta Api lontara. “Unggahan tersebut menjadi perhatian serius kami,” kata Kepala BPKASS, Deby Hospital, pada Rabu (25/6/2025). Pihaknya menegaskan bahwa kenyamanan, keselamatan, dan pelayanan yang ramah merupakan prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api.
Hasil penelusuran internal menunjukkan bahwa petugas yang terlibat adalah karyawan PT angkasa Pura Support (APS), yang bertugas di area layanan stasiun sebagai bagian dari tim pendukung operasional.Deby menjelaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan tengah menangani kasus ini, termasuk menyiapkan sanksi bagi petugas yang terbukti melanggar aturan.
“Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh diantaranya penelusuran kronologi secara objektif, evaluasi prosedur pelayanan serta penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait apabila terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen perbaikan layanan, BPKASS meminta PT APS untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan pembinaan langsung dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas yang bersangkutan.Selain itu, PT APS diminta untuk menyelenggarakan pelatihan ulang (refreshment training) yang menekankan pentingnya pelayanan prima, keramahan, dan penerapan nilai-nilai hospitality kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah BPKASS.
Deby juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur boarding serta pemeriksaan penumpang di seluruh stasiun. “Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan standar kenyamanan serta keselamatan yang ditetapkan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” jelasnya.Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jasa kereta api untuk senantiasa mematuhi ketentuan perjalanan, termasuk persyaratan usia anak yang wajib memiliki tiket. “Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, maupun perhatian dari masyarakat. Semua itu menjadi bagian penting dari upaya kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan transportasi publik yang inklusif dan berkualitas,” pungkasnya.
Kejadian ini bermula dari video yang viral di media sosial, menampilkan seorang petugas yang diduga melarang anak balita naik KA karena tidak memiliki tiket. Pengambil video, yang memulai perjalanan dari Stasiun Pangkajene-Barru dan melanjutkan ke Mandai, mengaku mendapat perlakuan tidak etis. Sesampainya di Stasiun mandai, anak balita tersebut dilarang melanjutkan perjalanan meskipun sudah dilakukan negosiasi.







