Tangerang – Guna meningkatkan kenyamanan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi sistem keprotokolan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Evaluasi ini difokuskan pada Terminal 3, dengan tujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan agar layanan keprotokolan tetap proporsional dan tidak mengganggu hak-hak penumpang lain. “Kami terus memastikan ruang publik seperti bandar udara tetap dapat diakses dengan nyaman oleh semua pihak, sehingga pelayanan khusus tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan umum,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Lukman menambahkan, pihaknya melakukan pengaturan ulang kegiatan protokoler oleh perwakilan kementerian atau lembaga. Selain itu, mekanisme penerbitan Pas Bandara diperketat dan diberlakukan secara lebih selektif.
Kepala Kantor Otoritas Bandar udara wilayah I Soekarno-Hatta,Putu Eka Cahyadhi,menyatakan pengaturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan protokoler dengan kelancaran layanan umum. “Kenyamanan penumpang setelah mendarat menjadi salah satu perhatian utama dalam peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, upaya lain yang dilakukan adalah penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3. Penambahan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi.
Selain itu,Putu mengatakan,pihaknya juga melakukan pengelolaan ulang terhadap pelayanan penumpang umrah di Terminal 3,meliputi pergerakan penumpang,penanganan bagasi,serta penyelarasan proses keberangkatan dan kedatangan.Hal ini dilakukan agar berjalan lebih tertib dan efisien.”Sebab pelayanan prima harus dibangun di atas asas kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Putu. Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong semua pihak yang beroperasi di lingkungan bandar udara untuk mengedepankan keseimbangan antara pelayanan khusus dan keteraturan sistem pelayanan transportasi udara secara menyeluruh.
Kemenhub melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I terus memantau layanan agar menjunjung profesionalisme,keselamatan,keamanan,kenyamanan,serta kepentingan publik secara konsisten di lapangan.







